1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Hak Cipta

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Masa perlindungan

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Keuntungan

Merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa, sehingga konsumen bisa membedakan/mencirikan dengan mudah antara produki yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Masa Perlindungan

*Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.

*Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Keuntungan

Memudahkan Branding dan Pemasaran Produk.

Menghindari Peniruan.

Meningkatkan Harga Produk.

Memudahkan Produsen Dalam Melebarkan Bisnisnya.