1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pendaftaran Paten Usaha Banten
Jasa Pendaftaran Paten Usaha Banten

Ide yang Belum Dipatenkan Sangat Mudah Diambil Orang Lain

Di era persaingan teknologi yang semakin ketat, inovasi adalah aset utama dalam menjalankan bisnis. Baik Anda seorang peneliti, mahasiswa, pelaku UMKM, maupun pemilik startup, setiap penemuan yang Anda hasilkan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tinggi.

Namun, tanpa perlindungan hukum, ide atau penemuan tersebut bisa dengan mudah diambil, ditiru, bahkan diklaim oleh orang lain.

Banyak penemu mengalami hal yang sama:
penemuan mereka tiba-tiba muncul di pasar dengan nama berbeda.
Masalahnya, mereka tidak punya dasar hukum karena tidak mendaftarkan paten.

Beberapa risiko jika inovasi tidak dipatenkan:

  • Penemuan Anda diproduksi oleh kompetitor
  • Ada pihak lain yang mendaftarkan paten lebih dulu
  • Anda kehilangan hak untuk menjual produk hasil inovasi
  • Tidak memiliki bukti hukum atas kepemilikan teknologi
  • Potensi keuntungan hilang begitu saja

Paten bukan hanya melindungi, tetapi juga memberi kekuatan hukum agar inovasi Anda memiliki posisi yang jelas.

DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membagi paten menjadi dua kategori:

1. Paten (Invention Penuh)

Untuk penemuan berskala besar, kompleks, dan memiliki langkah inventif tinggi.
Masa berlaku: 20 tahun sejak tanggal pengajuan.

2. Paten Sederhana (Utility Model)

Untuk penyempurnaan alat, metode sederhana, atau inovasi praktis.
Masa berlaku: 10 tahun.

Keduanya sama-sama memberikan perlindungan dan hak eksklusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *