Hukum Memiliki Merek di Indonesia
- Hak Eksklusif (Pasal 1 & 3)
- Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin (lisensi) penggunaan merek kepada pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.
- Hak Melarang Pihak Lain (Pasal 83)
- Anda berhak melarang siapapun menggunakan merek yang sama atau serupa secara komersial tanpa izin.
- Hak untuk Menggugat (Pasal 76–77)
- Pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggaran merek.
- Bisa juga mengajukan pengaduan pidana jika pemalsuan atau penjiplakan terbukti.
- Hak untuk Memperpanjang (Pasal 35)
- Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang berkali-kali.
Akibat Hukum Jika Tidak Mendaftarkan Merek
Jika Anda tidak mendaftarkan merek, secara hukum Anda:
- Tidak diakui sebagai pemilik sah
- Tidak bisa melarang pihak lain yang mendaftarkan lebih dulu
- Rentan terkena sengketa hukum
- Kehilangan identitas usaha dan nilai brand
