1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pengajuan Merek Online Banten
Jasa Pengajuan Merek Online Banten

Hukum Memiliki Merek di Indonesia

  • Hak Eksklusif (Pasal 1 & 3)
    • Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin (lisensi) penggunaan merek kepada pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.
  • Hak Melarang Pihak Lain (Pasal 83)
    • Anda berhak melarang siapapun menggunakan merek yang sama atau serupa secara komersial tanpa izin.
  • Hak untuk Menggugat (Pasal 76–77)
    • Pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggaran merek.
    • Bisa juga mengajukan pengaduan pidana jika pemalsuan atau penjiplakan terbukti.
  • Hak untuk Memperpanjang (Pasal 35)
    • Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang berkali-kali.

Akibat Hukum Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Jika Anda tidak mendaftarkan merek, secara hukum Anda:

  • Tidak diakui sebagai pemilik sah
  • Tidak bisa melarang pihak lain yang mendaftarkan lebih dulu
  • Rentan terkena sengketa hukum
  • Kehilangan identitas usaha dan nilai brand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *