Pendaftaran Hak Paten: Panduan Lengkap
Apa Saja yang Bisa Dipatenkan
Yang bisa dipatenkan harus memenuhi tiga syarat:
- Baru (belum pernah dipublikasikan di mana pun).
- Inventif (mengandung langkah penemuan, bukan hal biasa).
- Dapat diterapkan dalam industri (bisa diproduksi atau digunakan secara massal).
Contoh: Mesin baru, formula kimia, metode teknologi, alat mekanik, dll.
Persyaratan Umum Pendaftaran Paten
Untuk mendaftarkan paten di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan (online di sistem DJKI).
- Deskripsi lengkap invensi, termasuk klaim, abstrak, dan gambar jika diperlukan.
- Identitas pemohon dan inventor.
- Surat pernyataan kepemilikan invensi.
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama Proses
Rata-rata waktu pengurusan paten dari awal sampai keluar sertifikat bisa memakan waktu 2 hingga 4 tahun, tergantung kompleksitas dan respons dari pemeriksa.
