1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pengurusan Hki Paten
Jasa Pengurusan Hki Paten

Pendaftaran Hak Paten: Panduan Lengkap

Apa Saja yang Bisa Dipatenkan

Yang bisa dipatenkan harus memenuhi tiga syarat:

  1. Baru (belum pernah dipublikasikan di mana pun).
  2. Inventif (mengandung langkah penemuan, bukan hal biasa).
  3. Dapat diterapkan dalam industri (bisa diproduksi atau digunakan secara massal).

Contoh: Mesin baru, formula kimia, metode teknologi, alat mekanik, dll.

Persyaratan Umum Pendaftaran Paten

Untuk mendaftarkan paten di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Formulir permohonan (online di sistem DJKI).
  2. Deskripsi lengkap invensi, termasuk klaim, abstrak, dan gambar jika diperlukan.
  3. Identitas pemohon dan inventor.
  4. Surat pernyataan kepemilikan invensi.
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama Proses

Rata-rata waktu pengurusan paten dari awal sampai keluar sertifikat bisa memakan waktu 2 hingga 4 tahun, tergantung kompleksitas dan respons dari pemeriksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *