Paten sebagai Aset Strategis dalam Bisnis
Instrumen Perlindungan Hukum
Dengan mendaftarkan invensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik paten memperoleh perlindungan hukum yang sah. Paten memastikan bahwa karya intelektual tidak dapat dipakai secara ilegal oleh pihak lain, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat apabila terjadi sengketa.
Sumber Nilai Ekonomi Baru
Paten bukan hanya melindungi, tetapi juga memberi peluang bisnis. Invensi yang telah dipatenkan dapat dimanfaatkan melalui lisensi, kerjasama riset, atau bahkan diperjualbelikan. Tidak sedikit perusahaan besar yang menjadikan paten sebagai sumber utama pendapatan melalui royalti.
Keunggulan Kompetitif di Pasar
Perusahaan dengan portofolio paten biasanya memiliki posisi lebih kuat di pasar. Hal ini karena produk atau teknologi yang mereka miliki unik dan terlindungi, sehingga sulit ditiru oleh pesaing. Paten menjadikan inovasi sebagai benteng diferensiasi usaha.