Apa Itu HAKI Merek
Dasar Hukum HAKI Merek di Indonesia
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah perlindungan hukum atas hasil karya intelektual, salah satunya adalah merek.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa nama, logo, huruf, angka, bentuk, warna, atau kombinasi dari semuanya yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa suatu pihak dengan pihak lainnya.
Diatur dalam:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-undang ini melindungi hak pemilik merek secara eksklusif dan sah di mata hukum.
Fungsi dan Manfaat Merek
- Identitas usaha yang membedakan produk Anda dari pesaing.
- Membangun citra dan reputasi bisnis.
- Menarik loyalitas konsumen.
- Menjadi aset bisnis yang bernilai dan dapat dijual atau dilisensikan.
Hak Pemilik Merek Terdaftar
- Hak eksklusif menggunakan merek untuk produk/jasa tertentu.
- Melarang pihak lain memakai merek yang sama/mirip di kelas yang sama.
- Menggugat secara hukum jika ada pelanggaran atau penjiplakan.
- Memperpanjang masa perlindungan setiap 10 tahun.
Kerugian Jika Merek Tidak Didaftarkan
- Tidak memiliki kekuatan hukum.
- Rentan dijiplak atau dipakai orang lain.
- Tidak bisa mengajukan gugatan jika merek dijiplak.
- Bisa kehilangan hak atas nama usaha yang sudah dibangun.
