1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Pembuatan Haki Paten
Pembuatan Haki Paten

Definisi dari HAKI Paten

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Apa Saja yang Bisa Dipatenkan

Sebuah penemuan bisa dipatenkan jika memenuhi syarat:

  1. Baru (belum pernah dipublikasikan)
  2. Inventif (mengandung langkah penemuan)
  3. Dapat diterapkan dalam industri

Contoh:

  • Teknologi baru (alat, mesin, metode)
  • Formula kimia
  • Proses produksi unik

Hak Pemegang Paten

Pemilik paten memiliki:

  • Hak eksklusif untuk memanfaatkan invensinya (menggunakan, menjual, mengimpor, melisensikan).
  • Perlindungan hukum dari penjiplakan atau pelanggaran.

Masa Berlaku Paten

  • Paten biasa: berlaku selama 20 tahun.
  • Paten sederhana: berlaku selama 10 tahun.
    Setelah itu, paten menjadi milik publik (public domain).

Manfaat Memiliki Paten

  • Melindungi inovasi secara hukum
  • Meningkatkan daya saing bisnis
  • Bisa dijadikan aset bisnis dan sumber royalti
  • Menarik investor atau mitra usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *