Hak Eksklusif Merek
Hak eksklusif merek adalah hak hukum yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain atas merek tersebut. Hak ini bersifat khusus dan terbatas hanya kepada pemilik atau pemegang lisensinya — tidak dapat digunakan oleh siapa pun tanpa izin tertulis.
Hak Eksklusif dalam Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak eksklusif berlaku setelah merek didaftarkan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hak eksklusif ini meliputi:
- Menggunakan merek sendiri secara bebas untuk produk atau jasa sesuai dengan kelas/jenis usahanya.
- Melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip pada produk sejenis yang bisa menimbulkan kebingungan.
- Mengalihkan hak (transfer) kepada pihak lain melalui perjanjian jual beli, warisan, atau hibah.
- Memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek dengan izin resmi.
- Menuntut pelanggaran hukum jika ada yang menggunakan merek tanpa izin.
