Masa Berlaku Merek Terdaftar di Indonesia
Masa Berlaku Awal
- 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
- Bukan sejak tanggal disetujuinya, tapi sejak tanggal pengajuan secara resmi ke DJKI.
Perpanjangan Masa Berlaku
- Dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
- Perpanjangan dapat dilakukan berkali-kali tanpa batas, selama dilakukan sesuai ketentuan waktu.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan:
- 12 bulan sebelum masa berlaku berakhir, atau
- 6 bulan setelah masa berlaku berakhir (dengan denda keterlambatan).
Apa yang Terjadi Jika Tidak Diperpanjang
- Jika tidak diperpanjang, hak atas merek akan gugur.
- Merek tersebut akan menjadi bebas dipakai oleh siapa saja (public domain).
- Anda akan kehilangan hak eksklusif dan perlindungan hukum atas merek tersebut.
