3005979041 f

PT. DAFTAR MEREK INDONESIA

Kami melayani pembuatan jasa :

- Merek

- Paten

- Desain Industri

- Hak Cipta

1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A

MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

large-shutterstock-645775210-9973113ce6bb81922ceb2d6a28f983a3

PERBEDAAN MEREK

MEREK UMUM

MEREK UMK

PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

1549940448_Apa_Saja_Contoh_Hak_Paten
merek-dagang-dan-hak-paten

PERBEDAAN PATEN

PATEN

PATEN SEDERHANA