Pendaftaran Hak Merek: Panduan Lengkap
Mengapa Merek Perlu Didaftarkan?
- Mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek secara legal.
- Melindungi usaha dari penjiplakan atau pemakaian tanpa izin.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Menjadi aset bisnis yang dapat dijual, dilisensikan, atau diwariskan.
Syarat Pendaftaran Merek
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan merek:
- Identitas pemohon (perorangan: KTP, badan usaha: akta, NPWP, NIB).
- Etiket/citra/logo merek (dalam format digital).
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
- Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan HKI).
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
- Kelas dan jenis barang/jasa yang dilindungi (mengacu pada Klasifikasi NICE).
Proses dan Estimasi Waktu
- Pemeriksaan formalitas (2 minggu – 1 bulan)
- Pengumuman publik (2 bulan)
- Pemeriksaan substantif (hingga 6 bulan)
- Jika lolos semua tahap: Sertifikat Merek diterbitkan (±8–12 bulan)
Masa Berlaku Perlindungan Merek
- Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Dapat diperpanjang setiap 10 tahun tanpa batas, selama merek masih digunakan.
