Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang-Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001).
- Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa : Merej yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk memebedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif : Merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Its like you read my mind! You appear to know a lot about this, like you wrote the
book in it or something. I think that you could do
with a few pics to drive the message home a little bit, but
instead of that, this is wonderful blog. An excellent read.
I will certainly be back.