Masa berlaku paten di Indonesia
Paten Reguler (Paten Biasa)
- Berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
- Tidak dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.
- Selama 20 tahun, pemilik paten memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau melisensikan invensinya.
Paten Sederhana
- Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Sama seperti paten biasa, tidak dapat diperpanjang.
Kewajiban Selama Masa Berlaku
- Pemilik paten wajib membayar biaya tahunan (annual fee) setiap tahun.
- Jika biaya tahunan tidak dibayar, paten bisa dianggap gugur.
Setelah Masa Berlaku Berakhir
- Invensi yang dipatenkan akan masuk ke ranah publik (public domain).
- Artinya, siapa pun boleh menggunakan teknologi tersebut tanpa perlu izin atau lisensi.
