1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pembuatan Paten Hki DJKI Online
Jasa Pembuatan Paten Hki DJKI Online

Perlindungan Inovasi untuk Kemajuan Bisnis

Dalam era persaingan global, inovasi menjadi kunci utama keberhasilan sebuah usaha. Perusahaan yang mampu menciptakan produk atau teknologi baru akan lebih unggul dibandingkan pesaingnya. Namun, inovasi tanpa perlindungan hukum berisiko ditiru dan dimanfaatkan pihak lain. Untuk itulah sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hadir, salah satunya melalui paten.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya paten, penemu memiliki hak penuh untuk melarang atau memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan invensinya.

Dengan demikian, paten merupakan bentuk perlindungan hukum yang memastikan inovasi tidak dapat digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

Paten merupakan instrumen penting dalam sistem HKI yang berfungsi melindungi inovasi serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya. Bagi pelaku usaha, memiliki paten berarti memperoleh hak eksklusif, perlindungan hukum, sekaligus peluang besar untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi dan komersialisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *