Perlindungan Hukum HAKI Merek
Di era ekonomi kreatif dan digital seperti sekarang, merek menjadi lebih dari sekadar nama atau logo. Ia adalah identitas usaha, nilai jual, dan citra yang melekat di benak konsumen. Merek yang kuat bisa menjadi pembeda utama antara bisnis yang bertahan dan yang tersisih. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha memahami dan memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya dalam bentuk perlindungan merek.
HAKI Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut secara sah dalam kegiatan perdagangan. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mendaftarkan merek bukan hanya tindakan administratif, melainkan langkah strategis dalam melindungi dan mengembangkan bisnis. HAKI merek memberi jaminan hukum atas identitas usaha Anda, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang komersial yang lebih luas. Untuk itu, pelaku usaha—baik besar maupun UMKM—dianjurkan untuk segera melindungi merek mereka secara resmi.
Dengan perlindungan hukum yang tepat, usaha Anda bisa berjalan dengan aman, profesional, dan berkelanjutan.
