Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Dikrektorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan Sertifikat Merek.
Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan Sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan Sertifikat Merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya.
Namun, jika kesalahan pengetikan Sertifikat Merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Perbaikan sertifikat merek diajukan berdasarkan permohonan, yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis.