Perlindungan Merek
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain. Merek dapat berupa nama, simbol, logo, kata-kata, desain, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Merek berfungsi sebagai identitas yang membantu konsumen mengenali produk atau layanan tertentu dan menghubungkannya dengan kualitas, reputasi, atau pengalaman yang diharapkan.
Untuk melindungi merek dari penggunaan yang tidak sah, penting bagi pemilik merek untuk mendaftarkan merek mereka. Merek yang terdaftar secara hukum mendapatkan perlindungan di bawah undang-undang kekayaan intelektual, sehingga pemilik merek dapat melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa tanpa izin.
Perlindungan merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek dapat didaftarkan dan dilindungi dari penggunaan yang tidak sah, seperti pemalsuan atau plagiarisme.