1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
cara buat hak paten
cara buat hak paten

Prinsip-prinsip dasar tentang Paten

  1. Objek Paten

Undang-Undang Paten Indonesia mengatur bahwa objek paten adalah penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, tingkat invensi, dan dapat diterapkan secara industri.

  • Syarat Kelayakan

Untuk mendapatkan paten, penemuan harus memenuhi tiga syarat kelayakan, yaitu kebaruan, tingkat invensi, dan dapat diterapkan secara industri.

  • Pendaftaran Paten

Proses pendaftaran paten melibatkan pengajuan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

  • Pemberian Paten

Jika penemuan memenuhi syarat kelayakan, DJKI akan memberikan paten kepada pemohon dan menerbitkan sertifikat paten yang menegaskan hak-hak eksklusif atas penemuan tersebut.

  • Masa Berlaku

Paten memiliki masa berlaku tertentu, yang dapat diperpanjang dengan pembayaran biaya perpanjangan yang berlaku.

  • Pemeliharaan Hak

Pemegang paten memiliki kewajiban untuk memelihara hak patennya dengan membayar biaya pemeliharaan pada waktu yang ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *