Prinsip-prinsip dasar tentang Paten
- Objek Paten
Undang-Undang Paten Indonesia mengatur bahwa objek paten adalah penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, tingkat invensi, dan dapat diterapkan secara industri.
- Syarat Kelayakan
Untuk mendapatkan paten, penemuan harus memenuhi tiga syarat kelayakan, yaitu kebaruan, tingkat invensi, dan dapat diterapkan secara industri.
- Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran paten melibatkan pengajuan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
- Pemberian Paten
Jika penemuan memenuhi syarat kelayakan, DJKI akan memberikan paten kepada pemohon dan menerbitkan sertifikat paten yang menegaskan hak-hak eksklusif atas penemuan tersebut.
- Masa Berlaku
Paten memiliki masa berlaku tertentu, yang dapat diperpanjang dengan pembayaran biaya perpanjangan yang berlaku.
- Pemeliharaan Hak
Pemegang paten memiliki kewajiban untuk memelihara hak patennya dengan membayar biaya pemeliharaan pada waktu yang ditentukan.