1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
cara hak paten usaha
cara hak paten usaha

Kriteria Invensi yang Dapat Dipatenkan

  1. Kebaruan: Invensi harus benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan di mana pun.
  2. Inventif (Non-obvious): Memiliki langkah inventif yang tidak dapat dengan mudah ditemukan oleh ahli di bidang tersebut.
  3. Dapat Diterapkan dalam Industri: Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam skala industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *