Kriteria Invensi yang Dapat Dipatenkan
- Kebaruan: Invensi harus benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan di mana pun.
- Inventif (Non-obvious): Memiliki langkah inventif yang tidak dapat dengan mudah ditemukan oleh ahli di bidang tersebut.
- Dapat Diterapkan dalam Industri: Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam skala industri.