Definisi Paten dalam HKI
Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kerangka hukum yang memberikan perlindungan eksklusif kepada pemilik hak atas karya intelektual, termasuk invensi yang dilindungi oleh paten.
Di Indonesia, sistem ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang menjadi dasar perlindungan hukum untuk invensi di bidang teknologi.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam industri. Hak ini mencegah pihak lain menggunakan, membuat, atau menjual invensi tersebut tanpa izin pemilik paten selama masa perlindungan.