Pelanggaran Merek HKI
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pelanggaran terjadi ketika pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin pemilik, sehingga menimbulkan kebingungan konsumen. Sanksi pelanggaran merek meliputi:
- Perdata: Tuntutan ganti rugi dan pelarangan penggunaan merek.
- Pidana: Hukuman penjara atau denda sesuai ketentuan hukum.