Proses Pendaftaran Paten
- Penelusuran Paten: Meneliti apakah penemuan sudah pernah dipatenkan sebelumnya.
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan paten ke kantor paten dengan menyertakan deskripsi lengkap tentang penemuan.
- Pemeriksaan Formalitas: Pemeriksaan awal oleh kantor paten untuk memastikan permohonan memenuhi persyaratan administratif.
- Pemeriksaan Substantif: Penilaian oleh kantor paten untuk menentukan apakah penemuan memenuhi kriteria kebaruan, inventif, dan dapat diterapkan secara industri.
- Publikasi: Publikasi permohonan paten setelah periode tertentu, memungkinkan pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada.
- Penerbitan Paten: Jika tidak ada keberatan dan penemuan memenuhi semua kriteria, kantor paten akan menerbitkan paten.