Syarat Untuk Penerbitan Sertifikat Merek
· Tidak Ada Keberatan:
Jika tidak ada keberatan yang diterima selama periode publikasi, DJKI akan melanjutkan dengan penerbitan sertifikat merek.
· Keberatan:
Jika ada keberatan, DJKI akan memproses keberatan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan tanggapan. Keputusan akhir akan dibuat berdasarkan pertimbangan yang ada.
· Menerima Sertifikat:
Setelah diterbitkan, sertifikat merek akan dikirimkan kepada pemohon. Merek Anda kini resmi terdaftar dan dilindungi oleh hukum.