1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Detail Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pengajuan Paten
Detail Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pengajuan Paten

Tidak sedikit orang menganggap bahwa pengajuan permohonan paten cukup rumit. Sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam pelindungan paten, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan. Pemohon juga harus mencari informasi paten yang berisi informasi paling terkini dari paten yang akan diajukannya terlebih dahulu.

paten ini bersifat konstitutif, dimana paten wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungannya. Dalam mengajukan permohonan paten, pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produknya dalam dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak, serta gambar (dokumen terpisah) dalam betuk pdf dan format yang sudah ditentukan dari DJKI.

Selain dokumen spesifikasi paten, yang wajib pemohon lampirkan adalah surat pengalihan hak dari inventor kepada pemohon apabila dialihkan dan surat kepemilikan invensi oleh inventor. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai oleh seluruh inventor dan penerima haknya.

Setelah selesai mengajukan permohonan, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan formalitas yang dilakukan selama 14 hari untuk paten biasa dan lima hari intuk paten sederhana. Apabila seluruh dokumen permohonan sudah lengkap, maka permohonan akan menunggu untuk tahapan selanjutnya, publikasi paten.

Namun bagaimana apabila dokumen tidak lengkap? Maka DJKI akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi dengan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk paten biasa dan 28 hari untuk paten sederhana. Surat pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email dan surat fisik yang dikirimkan ke alamat pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *