Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Paten
- Gugatan Perdata: Pemegang paten dapat mengajukan gugatan di pengadilan untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelanggaran paten dan untuk mendapatkan perintah pengadilan (injunction) yang melarang pelanggar melanjutkan aktivitas yang melanggar.
- Penghentian dan Penarikan Produk: Pengadilan dapat memerintahkan penghentian produksi dan penjualan produk yang melanggar paten serta penarikan produk tersebut dari pasar.
- Tuntutan Ganti Rugi: Pemegang paten dapat menuntut ganti rugi finansial yang mencakup kerugian langsung dan tidak langsung akibat pelanggaran paten, termasuk keuntungan yang hilang.
- Lisensi Paksa: Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memerintahkan pelanggar untuk mengambil lisensi paksa dengan membayar royalti kepada pemegang paten sebagai solusi alternatif.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi dan arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa paten di luar pengadilan dengan lebih cepat dan biaya yang lebih rendah.