1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
HAK PEMEGANG PATEN
HAK PEMEGANG PATEN
  1. Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan.
  2. Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
  3. Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberikan paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
  4. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orng lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
  5. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
  6. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *