- Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan.
- Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberikan paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
- Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orng lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.