Hak Paten memberikan perlindungan atas penemuan dibidang teknologi, yakni kegiatan pemecahan masalah tertentu.
Dibidang teknologi yang berupa proses, hasil, produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Manfaat lain adalah kepastian hukum, meningkatkan daya saing, mendorong investasi dan lain-lain.
Pengertian hak paten bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten, yang berarti paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.