1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Invensi dapat dipatenkan
Invensi dapat dipatenkan

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  1. Baru. Jika saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahllian tertentu dibidang teknik.
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *