Langkah Mencegah Sengketa Merek dalam Dunia Usaha
Sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku usaha perlu memastikan bahwa merek yang akan digunakan tidak sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Pencarian dapat dilakukan melalui database resmi DJKI. Langkah ini penting untuk menghindari penolakan permohonan sekaligus mencegah klaim dari pemilik merek lain.
Indonesia menganut sistem first to file, artinya hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan yang pertama menggunakan. Oleh karena itu, pendaftaran merek harus dilakukan segera setelah merek diputuskan. Sertifikat merek yang diperoleh menjadi bukti hukum yang sah apabila terjadi sengketa.
Pemilik merek perlu memastikan bahwa penggunaan mereknya konsisten dengan yang tercantum dalam sertifikat. Perbedaan bentuk logo atau penulisan dapat melemahkan posisi hukum ketika terjadi perselisihan. Konsistensi juga penting untuk membangun brand awareness di kalangan konsumen.
