Cara Mendaftarkan Merek Usaha
Cek Ketersediaan Merek – Pastikan nama atau logo yang ingin digunakan belum terdaftar di DJKI.
Persiapkan Dokumen – Seperti identitas pemilik (KTP atau NPWP), surat pernyataan kepemilikan merek, dan bukti pembayaran.
Ajukan Permohonan ke DJKI – Bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor DJKI.
Lakukan Pembayaran – Pastikan membayar sesuai tarif yang berlaku.
Tunggu Proses Verifikasi dan Pengumuman – Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka merek akan disetujui dan sertifikat akan diterbitkan.