Hak yang Diperoleh dari Perlindungan Paten
Perlindungan paten adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik invensi atau inovasi dalam bidang teknologi. Dengan paten, pemilik memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, menjual, atau melisensikan invensi tersebut selama jangka waktu tertentu.
- Hak Eksklusif: Pemegang paten memiliki hak penuh untuk memanfaatkan dan mengontrol penggunaan invensinya.
- Hak Melarang Pihak Lain: Pihak lain tidak boleh menggunakan, membuat, atau menjual invensi yang dipatenkan tanpa izin.
- Hak Lisensi atau Transfer: Paten dapat dijual atau dilisensikan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan finansial.
- Hak Mengajukan Gugatan Hukum: Jika ada pelanggaran, pemilik paten dapat menuntut ganti rugi dan meminta penghentian penggunaan tanpa izin.