Waktu Penerimaan Sertifikat Paten
Proses pendaftaran paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada jenis paten yang diajukan. Secara umum, sertifikat paten dapat diterima dalam waktu sekitar 2-4 tahun setelah pendaftaran, tergantung pada kelancaran proses pemeriksaan.
Pengajuan Permohonan Paten (1 Hari)
- Pemohon mengajukan permohonan paten ke DJKI secara online atau langsung ke kantor DJKI.
- Setelah pendaftaran, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan paten.
Pemeriksaan Formalitas (3-6 Bulan)
- DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
- Jika ada kekurangan, pemohon diberikan waktu untuk melengkapinya.
Pengumuman dalam Berita Resmi Paten (6 Bulan)
- Jika lolos pemeriksaan formalitas, paten akan diumumkan dalam Berita Resmi Paten selama 6 bulan.
- Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain yang ingin mengajukan keberatan atau menyampaikan informasi terkait paten yang diajukan.
Pemeriksaan Substantif (12-24 Bulan)
- Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menilai kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri dari paten yang diajukan.
- Pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dalam waktu 36 bulan (3 tahun) sejak tanggal pengajuan.
- Jika ada perbaikan yang diperlukan, pemohon akan diminta untuk memberikan klarifikasi atau revisi.
Penerbitan Sertifikat Paten (3-6 Bulan Setelah Disetujui)
- Jika paten dinyatakan lolos pemeriksaan substantif dan tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat paten akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.