1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pembuatan Paten Dirjen Hki
Jasa Pembuatan Paten Dirjen Hki

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Paten

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu, dengan kewenangan melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengedarkan tanpa izin.

Dengan kata lain, paten adalah bentuk penghargaan hukum atas kreativitas dan upaya intelektual seseorang dalam menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat.

Tanpa perlindungan paten, penemu menghadapi risiko serius, seperti:

  • Invensi dijiplak atau dikomersialisasikan orang lain tanpa izin.
  • Kehilangan hak eksklusif atas hasil karya.
  • Potensi kerugian finansial akibat eksploitasi ilegal.
  • Sulit memperoleh pengakuan dan kepercayaan di dunia usaha maupun penelitian.

HAKI paten adalah instrumen penting dalam melindungi hasil invensi di bidang teknologi. Dengan memiliki paten, penemu tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperoleh nilai tambah ekonomi dan daya saing yang lebih kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *