1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pendaftaran Haki Paten Usaha Jakarta
Jasa Pendaftaran Haki Paten Usaha Jakarta

Hukum Memiliki Paten di Indonesia

Hak Eksklusif Pemegang Paten

Pasal 16 UU Paten menyatakan bahwa:

  • Pemegang paten berhak secara eksklusif untuk melaksanakan patennya (menggunakan, memproduksi, menjual, mengimpor, dan melisensikan).
  • Tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan paten tanpa izin, kecuali mendapat lisensi sah dari pemilik.

Perlindungan Hukum

Jika paten dilanggar, pemegang paten:

  • Berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan (Pasal 135).
  • Berhak melaporkan secara pidana jika ada unsur pelanggaran berat, seperti pembajakan atau penipuan industri.

Masa Berlaku Paten

  • Paten Reguler: Berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
  • Paten Sederhana: Berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Setelah masa ini habis dan tidak diperpanjang (jika berlaku), invensi menjadi milik publik (public domain).

Lisensi dan Alih Hak

Paten bisa:

  • Dilisensikan (diberikan hak pakai ke pihak lain melalui perjanjian).
  • Dialihkan (dijual, diwariskan, atau dipindahkan haknya kepada pihak lain). Harus dicatatkan di DJKI agar sah secara hukum.

Kewajiban Pemegang Paten

Pemilik paten wajib:

  • Membayar biaya tahunan (annual fee) untuk menjaga status paten tetap aktif.
  • Menggunakan atau melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Jika tidak dimanfaatkan selama 3 tahun berturut-turut, bisa diberikan lisensi wajib oleh pemerintah (Pasal 82).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *