Merek dalam Hak Kekayaan Intelektual
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek bukan hanya sekadar nama atau simbol, melainkan identitas yang membedakan produk maupun jasa dari satu pelaku usaha dengan yang lain. Merek juga berperan sebagai jembatan kepercayaan antara perusahaan dan konsumen. Untuk menjamin keberlangsungan dan perlindungan merek, negara memberikan payung hukum melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.
Merek merupakan salah satu elemen penting HKI yang berfungsi sebagai identitas, alat promosi, dan aset berharga dalam dunia bisnis. Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif serta perlindungan hukum dari potensi pelanggaran atau pemalsuan.
Bagi perusahaan yang ingin bertahan dan berkembang di era persaingan global, pendaftaran merek bukan hanya pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga reputasi, melindungi aset, serta memperkuat posisi bisnis di pasar.
