1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Jasa Pendaftaran Paten Hki DJKI
Jasa Pendaftaran Paten Hki DJKI

Pentingnya pendaftaran paten bagi pelaku usaha

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dengan kata lain, paten adalah bentuk perlindungan hukum yang memberikan hak monopoli sementara kepada pencipta atau pemegang paten untuk menguasai penggunaan, produksi, dan distribusi dari invensinya.

Perlindungan paten diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pencatatan Simbol Negara, Lambang Daerah, dan Lagu Kebangsaan sebagai Penolakan Paten
  • Peraturan teknis lainnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Paten merupakan instrumen hukum penting untuk melindungi invensi dan inovasi dalam dunia bisnis. Dengan mendaftarkan paten, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan daya saing, memperkuat posisi pasar, dan memperoleh keuntungan ekonomi dari inovasi yang diciptakan.

Bagi pelaku usaha modern, mendaftarkan paten adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan dalam menjaga keberlangsungan bisnis dan memperkuat posisi hukum di pasar global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *