Mencegah Sengketa Paten dalam Dunia Usaha
Dalam era inovasi yang berkembang pesat, paten menjadi salah satu aset berharga bagi perusahaan. Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk memanfaatkan invensi dalam jangka waktu tertentu. Namun, di balik keuntungan tersebut, tidak jarang timbul sengketa paten yang dapat merugikan pelaku usaha, baik dari segi finansial maupun reputasi.
Sebelum mengajukan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), inventor perlu memastikan bahwa invensi yang dimiliki benar-benar baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Pemeriksaan awal dapat dilakukan melalui database paten untuk menghindari klaim tumpang tindih dengan paten yang sudah ada.
Sama seperti merek, sistem paten di Indonesia menganut asas first to file. Artinya, hak eksklusif akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran, bukan yang pertama kali menciptakan. Oleh karena itu, inventor disarankan untuk segera mendaftarkan invensi setelah proses penelitian dan pengembangan selesai.
