Tahapan Penerimaan Sertifikat Merek
Pengajuan Pendaftaran Merek
- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI, baik secara online atau langsung ke kantor DJKI.
- Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan.
Pemeriksaan Formalitas (1-2 Bulan)
- DJKI akan mengecek kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa permohonan sudah sesuai dengan persyaratan administratif.
Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (2 Bulan)
- Jika lolos pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
Pemeriksaan Substantif (6-9 Bulan)
- Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk melihat apakah merek yang didaftarkan memenuhi syarat perlindungan hukum.
Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 Bulan Setelah Disetujui)
- Jika merek disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.