Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek
Dasar Hukum Perlindungan Merek
Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Menurut undang-undang ini, pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif atas mereknya dan berhak untuk mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran.
Hak Pemilik Merek Terdaftar
Pemilik merek yang telah didaftarkan dan disahkan oleh DJKI memiliki hak:
- Hak Eksklusif → Berhak menggunakan merek untuk produk atau jasa sesuai dengan klasifikasi yang didaftarkan.
- Hak untuk Melarang → Dapat melarang pihak lain yang menggunakan merek serupa tanpa izin.
- Hak untuk Menggugat → Jika terjadi pemalsuan atau pelanggaran merek, pemilik bisa menuntut secara hukum.
Contoh: Jika Anda memiliki merek dagang "ABC Coffee" yang sudah terdaftar, tidak ada bisnis lain yang bisa menggunakan nama atau logo serupa dalam kategori yang sama tanpa izin.