Konsep dasar pemberian hak merek adalah bahwa merek termasuk objek kekayaan intelektual. Merek sebagai hak milik yang lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa.
Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Pendaftaran merek merupakan alat merek yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk arang atau jasa sejenis.
Pendaftaran merek sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa