1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
KEUNTUNGAN SAAT MENDAFTARKAN HAK PATEN
KEUNTUNGAN SAAT MENDAFTARKAN HAK PATEN

Perlindungan terehadap hak paten tidak memandang seberapa besar suatu perusahaan. Perusahaan pemilik hak paten juga bisa menjual lisensi atas hak paten yang ia miliki. Penjualan lisensi penggunaan hak paten tentu akan menambah penghasilan yang tidak sedikit.

Yang paling penting adalah, hak paten dapat melindungi produk dari pembajakan yang dilakukan konpetitor. Ketika suatu produk hasil inovasi tidak terdaftar sebagai hak paten, siapapun dapat menirunya, kemudian mendaftarkan paten atas inovasi tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Inventor dapat menggunakan sendiri hasil invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Terdapat 2 jenis paten, yaitu Ptaen dan Paten Sederhana. Menurut Pasal 3 UU Paten, hak paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif (invensi yang benar-benar baru). Sedangkan hak paten sederhana diberikan untuk setiap invensi hasil dari pengembangan produk atau proses yang telah ada.

Singkatnya, Hak Paten adalah cara melindungi produk anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *