Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa mencoret jenis barang/jasa dalam pendaftaran Merek yang menempatkan Klasifikasi Merek yang salah. Misalnya ada Merek KriukKriuk yang didaftarkan ke DJKI di kelas 30 (tiga puluh) untuk makanan ringan yaitu keripik singkong pedas.
Pada saat menunggu pengumuman diterima atau tidaknya pendaftaran Merek KriukKriuk, DJKI mengirimkan surat kepada pemohon Merek. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa salah satu jenis barang yang didaftarkan Merek KriukKriuk, yaitu keripik singkong pedas dicoret dari permohonan pendaftaran. Karena klasifikasi pendaftaran Merek Keripik singkong pedas masuk dalam kelas 29 (dua puluh sembilan), sedangkan Merek KriukKriuk mendaftarkan smua jenis barangnya di kelas 30 (tiga puluh).
Tinfakan DJKI telah sesuai dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek yang berbunyi : “Dalam hal pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa, Menteri dapat mencoret jenis baraang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan”