1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
MEMULAI USAHA TANPA DAFTAR MEREK
MEMULAI USAHA TANPA DAFTAR MEREK

Pengurusan Merek merupakan hal dasar bagi pelaku bisnis. Dengan terdaftarnya Merek tersebut anda bisa menggunakan berbagai kegiatan perdagangan bahkan jasa. Lebih lanjut, Merek juga mendapatkan perlindungan hukum.

Akan sangat rugi jika tidak melakukan pengurusan pada Merek bisnis. Untuk itu, berikut kerugian yang akan didapat jika tidak segera mendaftarkan Merek.

  1. Penyalahgunaan Merek oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab

Indonesia menyediakan perlindungan hak Merek selama sepuluh tahun terhitung sejak didaftarkan. Dengan begitu, anda akan memiliki jangka waktu tersebut untuk menggunakan Merek.

  • Sulit laku di pasaran

Di era yang serba cepat ini, banyak sekali orang yang sedang mengembangkan usaha barang atau jasa baik secara online maupun offline. Sehingga mereka membuat nama brand sebagai ciri-ciri khas bisnis. Biasanya Merek akan mempermudah konsumen untuk menemukannya dan membeli produk yang anda jual.

  • Tidak mendapatkan hak khusus

Ketika anda mendaftarkan Merek, maka anda akan mendapatkan hak yang spesial. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan bahawa hak atas brand merupakan hak eksklusif yang diberikan pada negara kepada pemilih bisnis dalam jangka waktu tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *