- Perlindungan Inovasi
Salah satu fungsi utama paten adalah memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi atau penemuan yang dimiliki oleh suatu usaha. Hal ini mencegah pihak lain meniru atau menggunakan inovasi tersebut tanpa izin, memberikan pemegang paten hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan inovasinya.
- Keunggulan Pasar
Usaha yang memiliki paten dapat menikmati keunggulan kompetitif di pasar. Keberadaan paten dapat menjadi faktor penentu dalam memilih produk atau jasa dari suatu perusahaan daripada pesaingnya, menghasilkan keunggulan yang dapat meningkatkan pangsa pasar.
- Pendapatan dari Lisensi
Pemegang paten memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan inovasinya. Hal ini membuka peluang untuk mendapatkan pendapatan tambahan melalui pembayaran lisensi, yang dapat menjadi sumber pendapatan pasif bagi usaha.
- Negosiasi Lebih Kuat
Dalam situasi bisnis dan kemitraan, memiliki paten dapat memperkuat posisi negosiasi suatu usaha. Pihak lain mungkin lebih termotivasi untuk berkolaborasi atau menjalin kemitraan dengan perusahaan yang memiliki teknologi atau inovasi yang dilindungi oleh paten.
- Daya Tarik Investor
Investor cenderung melihat usaha yang memiliki portofolio paten sebagai investasi yang lebih menarik. Paten menciptakan aset intelektual yang bernilai, dan keberadaan paten dapat menunjukkan kemampuan usaha untuk berinovasi dan bersaing di pasar.
- Mendorong R&D (Research and Development)
Fungsional paten memberikan insentif bagi perusahaan untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan. Dengan menjamin perlindungan hukum, perusahaan merasa lebih aman untuk menginvestasikan sumber daya dalam inovasi dan menciptakan produk atau jasa baru.
- Melindungi Investasi
Usaha seringkali melakukan investasi besar dalam penelitian, pengembangan, dan implementasi inovasi. Paten melindungi investasi ini dengan memberikan hak eksklusif atas hasil inovasi tersebut, mencegah pihak lain mengambil manfaat tanpa kontribusi.