1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
PEMAHAMAN ISTILAH PATEN
PEMAHAMAN ISTILAH PATEN

Kata paten (bahasa Inggris: Patent), berasal dari kata Patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, di Inggris istilah Patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau pelaku bisnis tertentu.

Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.

Apa saja yang dapat dipatenkan? Secara umum, hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah:

  1. Proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, mesin mencangkup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkata mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA dan sebagainya.
  2. Metode bisnis.
  3. Sebagian besar perangkat lunak.
  4. Teknik medis (kedokteran).
  5. Teknik olahraga dan sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *