1550802704_1_o3MU2_JpqlkUtVT05cMB8A
Pembuatan Merek Haki
Pembuatan Merek Haki

Merek Perlindungan Hukum bagi Usaha

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, sebuah usaha tidak hanya membutuhkan produk atau layanan berkualitas, tetapi juga identitas yang membedakannya dari pesaing. Identitas tersebut diwujudkan melalui merek, yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan aset berharga bagi perusahaan. Selain berfungsi secara komersial, merek juga dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Perlindungan merek diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Peraturan teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Peraturan ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang sudah terdaftar secara resmi.

Merek adalah identitas hukum sekaligus aset strategis bagi pelaku usaha. Dengan mendaftarkan merek secara resmi, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum, mengamankan identitas bisnis, serta membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *