Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan.
Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkup Kementerian Hukum dan HAM.
Jika Paten diberi pada tanggal 2 februari 2019, maka setiap tanggal 2 februari pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan Paten berakhir.